Maraknya Penipuan Pinjol dengan Modus Hadiah, Tagihan Mencapai Rp1 Miliar

by -149 Views

Rabu, 24 Juli 2024 – 12:27 WIB

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) kini semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang sebelumnya membantu kebutuhan masyarakat mulai tercoreng.

Baca Juga :

OJK Wanti-wanti Santri dan UMKM Tak Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal

Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, terutama karena mudahnya proses pencairan dana tanpa verifikasi dari oknum perusahaan pinjol sering dimanfaatkan untuk menipu korban.

Memanfaatkan kelonggaran pinjol, sejumlah penipuan bermodus lamaran pekerjaan dan pemenang hadiah sedang marak terjadi di masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, seorang penipu bisa menipu puluhan korban dengan total tagihan hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :

Fakta Sadis! Usai Bunuh Ayah, Silvia si Anak Durhaka Tega Pakai Data Korban untuk Pinjol

Korban pinjol, Reza (32) mengaku pernah terjebak dalam modus penipuan saat dijanjikan hadiah oleh temannya, seorang penjaga toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur berinisial R pada Juni 2023.

Baca Juga :

Ngerinya Teknologi Deepfake

Reza menceritakan, kejadian dimulai ketika ia sering membeli ponsel di toko R. Kemudian R mengatakan kepada Reza bahwa ia berhak atas hadiah dengan syarat harus diambil langsung ke tokonya.

Tanpa curiga, Reza pergi ke toko R dengan membawa berkas yang diminta seperti KTP. Dia mengatakan bahwa di sana, R meminta dia untuk selfie bersama KTP. R alasan bahwa hal itu diperlukan sebagai syarat untuk mengambil hadiah.

“Kemudian dia meminjam ponsel saya, saya bertanya untuk apa? Dia mengatakan untuk mengisi kuesioner, dia yang akan mengisinya agar proses lebih cepat. Dia mengatakan hadiah akan dikirim nanti,” cerita Reza dalam rilis yang diterima VIVA Selasa, 23 Juli 2024 malam.

Setelah 3 hari, Reza belum menerima hadiah tersebut. Dia kemudian menghubungi R untuk meminta penjelasan. R meminta Reza untuk bersabar, dengan alasan hadiah sedang dalam perjalanan.

Saat menunggu, Reza malah menerima pesan bahwa dia memiliki cicilan yang harus dibayarkan. Padahal, ia tidak memiliki cicilan, bahkan tidak ada proses verifikasi atau persetujuan dalam bentuk tanda tangan dokumen.

Tidak lama kemudian, rumah Reza didatangi oleh penagih utang sebesar Rp2 juta. Tidak hanya itu, Reza juga ditagih oleh perusahaan pinjol lainnya untuk melunasi utang sebesar Rp4 juta.

Kesal, Reza mencari R, namun temannya tersebut sulit ditemui. Bahkan, pemilik toko tempatnya bekerja mengatakan bahwa R sudah tidak bekerja di sana lagi. Reza kemudian mengunjungi rumah R, di sana ia bertemu dengan korban penipuan lainnya.

“Informasinya ada lebih dari 50 orang yang ditipu, namun yang berani melapor ke polisi hanya 27 orang. Orang tua dan suami teman saya sangat terpukul, karena total tagihannya sudah mencapai Rp1 miliar,” ungkap Reza.

“Pihak pinjol mengatakan bahwa itu adalah data saya, sehingga saya harus tetap membayar. Sedih dan kesal, karena bukan saya yang menggunakan (uangnya, red.), tetapi mengapa saya yang harus membayar?” lanjutnya.

“Mental saya terganggu, hidup tidak tenang selalu dihubungi oleh penagih utang pinjol. Sangat traumatik. Mulai sekarang, saya tidak akan memberikan ponsel dan KTP kepada orang lain. Ini pengalaman buruk bagi saya.” Tambahnya.

Kuasa hukum Reza, M. Tasrif Tuasamu mengatakan bahwa sampai saat ini polisi masih menyelidiki modus penipuan dengan menggunakan identitas KTP untuk pinjol yang dilakukan oleh R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur.

“Saksi-saksi juga sudah dipanggil, barang bukti juga. Kami menduga bahwa pelaku tidak bertindak sendirian dalam kejahatan ini, namun penyidik akan mengembangkan kasus ini,” ungkap Tasrif beberapa waktu yang lalu.

Selain melaporkan ke Polres Jaktim, Tasrif juga telah melaporkan kasus ini ke OJK agar bisa melihat dari sisi pinjol, apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai SOP, terutama dalam hal proses verifikasi, misalnya dengan memberi tanda tangan di dokumen persetujuan sebelum pinjaman disetujui.

“Kami sudah melaporkan ke OJK, ada berbagai jenis pinjol di antaranya Home Credit Indonesia (HCI), Kredivo, Akulaku, dan AEON,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol. “Ada 27 korban yang saat ini melapor. Modusnya beragam, ada yang ditawarkan pekerjaan, ada yang dijanjikan hadiah, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Setelah 3 hari, hadiah tersebut belum juga diterima oleh Reza. Dia kemudian menghubungi R untuk meminta penjelasan. R meminta Reza untuk bersabar, dengan alasan hadiah sedang dalam perjalanan.