Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara, menekankan perlunya Pimpinan Pertamina untuk menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan penderitaan rakyat akibat kejadian Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Sebagai negara hukum, Indonesia berkomitmen untuk memberikan kedaulatan hukum kepada rakyatnya, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Mereka menyuarakan harapan agar Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama Pertamina Nicke Widiyawati, dan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan untuk tidak melakukan banding dan segera membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai dalam waktu 30 hari. Harapan ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan korban serta memberikan keadilan yang sudah lama dinanti. Dengan demikian, mereka siap hadir dalam diskusi proses penyerahan ganti rugi demi meringankan beban warga korban dan memberikan harapan baru bagi mereka. Selain itu, mereka juga menegaskan merdeka dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban kejadian tragis tersebut.
Advokasi Pembelaan Warga Tanah Merah: Penemuan Menjanjikan
