Mempersiapkan liburan selalu dinanti-nanti oleh banyak orang sebagai momen yang menyenangkan. Namun, di tengah semangat merencanakan perjalanan dan mencari promo menarik, penting untuk berhati-hati dalam memilih agen atau penyedia layanan perjalanan. Kasus penipuan yang mengatasnamakan penjualan voucher hotel dan paket liburan kerap terjadi, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Bandung.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan bernama Febi Elisa Lusi yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen melalui bisnis jual beli voucher hotel. Salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah Vannysa Rahayu alias Vanny, yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Vanny melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah tidak mendapatkan pengembalian dana seperti yang dijanjikan oleh Lusi.
Vanny dan Lusi ternyata merupakan teman satu almamater di bangku kuliah meskipun dari fakultas yang berbeda. Lusi adalah lulusan Fakultas Ekonomi sedangkan Vanny dari Teknologi Informasi. Pada awalnya, bisnis ini berjalan lancar, tetapi permasalahan timbul pada awal 2025 terutama saat terjadi kegagalan pemesanan hotel menjelang liburan.
Vanny akhirnya menanggung beban finansial akibat kegagalan tersebut dan nekat melakukan pengembalian dana dari uang pribadinya. Setelah kesulitan kontak dengan Lusi, Vanny akhirnya berhasil menemui Lusi di Bandung dan mengamankan pernyataan tertulis bahwa Lusi akan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima oleh Vanny.
Proses hukum terus berlanjut dengan laporan polisi yang diajukan dan penyelidikan yang masih berlangsung. Upaya refund kepada konsumen terus dilakukan Vanny meskipun Lusi dan keluarganya diduga melarikan diri. Semua transaksi keuangan tercatat dengan jelas dan Vanny tidak pernah menahan dana pelanggan. Pengacara Vanny menegaskan bahwa laporan dibuat atas nama kliennya dan berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius.