LBH PB SEMMI Mendorong Penghentian Penyelidikan terhadap Mantan Kades Jala di Dompu
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyerukan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala. Hal ini dilakukan setelah laporan dari eks perangkat desa yang merasa tidak terima atas pemecatan mereka.
Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI yang juga menjadi kuasa hukum Syahbudin, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dijadikan kasus pidana. Menurutnya, kasus ini lebih merupakan masalah administratif yang berada dalam lingkup tata usaha negara. Gurun juga menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan melalui prosedur resmi dan keputusan kepala desa tidak seharusnya dicabut oleh pihak lain diluar dari lembaga yang berwenang.
LBH PB SEMMI juga menyoroti laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh eks perangkat desa. Menurut mereka, tidak ada penyelewengan yang terjadi karena gaji yang seharusnya diterima oleh pelapor telah dialihkan kepada pengganti mereka secara sah.
Gurun menegaskan bahwa jika penyelidikan terhadap Syahbudin terus dilanjutkan tanpa adanya bukti tindak pidana yang jelas, pihaknya akan membawa kasus ini ke instansi yang berwenang. Ia juga menekankan bahwa tindakan seperti ini hanyalah kriminalisasi atas kasus yang seharusnya dapat diselesaikan dengan prosedur yang adil dan sesuai hukum.