Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Pengaduan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan melibatkan tim advokasi dan menyertakan dokumen lengkap beserta 13 lampiran bukti permulaan. Obor menegaskan bahwa anggaran proyek internet publik yang mencapai lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020-2025 tidak memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat, berdasarkan investigasi dan pengaduan yang diterima.
Selain itu, IPAR juga menyatakan keprihatinan terhadap pembatasan akses informasi bagi wartawan terkait proyek tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak tersebut, namun surat konfirmasi dan permohonan informasi yang dikirim sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak mendapatkan respons yang memadai. Hal ini dianggap sebagai arogansi birokrasi yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Obor Panjaitan menekankan pentingnya mengungkap dugaan korupsi ini melalui proses hukum yang adil dan transparan oleh KPK. IPAR berharap agar para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Akses informasi yang terbuka dan tindakan yang akuntabel sangatlah penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam pemerintahan.