Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Anggota PK FPE KSBSI Terhadap UU P2SK

by -25 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, bersama 3 karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan yang terlibat adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Pasal-pasal yang digugat adalah Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Marjan Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, menegaskan bahwa aturan baru tersebut merugikan pekerja buruh karena pembayaran pensiun dilakukan secara berkala. Hal ini menimbulkan polemik dan gejolak di kalangan buruh, yang menginginkan agar aturan lama dikembalikan. Tujuan dari permohonan uji materiil ini adalah agar pasal-pasal yang membatasi pengambilan dana pensiun bisa dibatalkan. 8 alasan diajukan oleh buruh Freeport Indonesia terkait permohonan uji materiil, termasuk ketidakjelasan siapa yang menerima manfaat pensiun jika peserta meninggal dunia sebelum jangka waktu tertentu. Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena kekecewaan terhadap UU P2SK yang dinilai merugikan karyawan PT Freeport Indonesia. Harapan dari para pemohon adalah agar MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU P2SK yang membatasi pengambilan dana pensiun bertentangan dengan UUD 1945. ReferentialAction

Source link