Kabar Terbaru: Oknum Pelaku Intoleran di Tangsel Dijerat Hukum oleh Kepolisian
Beberapa warga di daerah Setu telah menjadi tersangka setelah viralnya video penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan Doa Rosario di rumah. Dua dari empat pelaku diketahui membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan doa bersama tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa peristiwa ini bukan atas dasar intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
Kedua pelaku yang membawa senjata tajam diidentifikasi sebagai S dan A, yang tujuannya adalah untuk mengintimidasi dan menakuti korban serta teman-temannya yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan doa bersama yang diikuti oleh sejumlah orang, kemudian salah seorang pelaku berusaha membubarkan acara tersebut dengan cara yang kasar.
Kegaduhan dan kekerasan yang terjadi terekam oleh salah satu penghuni sekitar lokasi, termasuk aksi membawa pisau oleh dua pelaku. Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa tersebut dan menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. (nama penulis)