Senin, 2 September 2024 – 12:50 WIB
Sumenep, VIVA – Nasib tragis dialami seorang remaja putri berusia 13 tahun dengan inisial T, warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ibunya, E (41), sering mengantarnya untuk diperkosa oleh kepala sekolah cabul berinisial J (41) berkali-kali.
“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Widiarti, pada Minggu, 1 September 2024.
Satu waktu, korban meminta agar dibelikan sepeda motor Vespa matik kepada ibunya, E. E menyetujuinya, namun dengan syarat bahwa korban harus berhubungan badan dengan J. Korban menolak hal tersebut.
Pada Kamis, 8 Februari 2024, E kembali membujuk korban untuk berhubungan dengan J. Setelah beberapa kali menolak, akhirnya korban tidak tahan setelah E mengancam akan meninggalkannya ke Kota Sumenep.
Kompol Widiarti melanjutkan bahwa selain mengancam meninggalkan korban, E juga mengatakan pada korban bahwa itu dilakukan untuk ritual penyucian.
Pada Jumat, 9 Februari 2024, korban dijemput dan dibawa ke rumah J di Perumahan BSA Sumenep. Di dalam rumah, J melakukan hubungan badan dengan korban setelah berjanji akan membelikan Vespa matik.
Perbuatan keji tersebut terulang pada Jumat, 16 Februari 2024, di mana korban kemudian diperkosa lagi di rumah J dengan alasan ritual penyucian. Tidak hanya di rumah J, korban juga diperkosa di sebuah hotel di Surabaya sebanyak tiga kali pada bulan Juni 2024.
E dan J, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, menjalin hubungan perselingkuhan setelah E sudah tidak tinggal dengan suaminya. Sebelum kejadian pada Jumat, 16 Februari 2024, J meminta korban untuk merahasiakan hubungan perselingkuhannya dengan E.
Setelah memperkosa korban, J memberikan uang kepada E. E menerima uang sebanyak Rp 200 ribu pada 9 Februari dan Rp 500 ribu pada 16 Februari. Setelah kejadian di hotel Surabaya, J juga memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada E.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada anggota keluarga. Ayah korban melaporkan kejadian kepada Kepolisian Resor Sumenep pada 26 Agustus 2024. Tak lama kemudian, J berhasil ditangkap tim Resmob pada 29 Agustus 2024.
J kini menjadi tersangka dan ditahan, sementara E dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).